Heylo Makeitationer, berjumpa lagi dengan saya Rizal. Gimana kabarnya? Semoga sehat baik jasmani dan rohani karena itu merupakan karunia luar biasa yang telah diberikan Tuhan kepada kita.
Tahukah kamu tentang Lagu Indonesia Raya? Bagaimana sikap menyanyikan dan mendegarkan Lagu Indonesia Raya yang benar? Bagaimana bisa Lagu Indonesia Raya bikin kamu kena pidana? Tahukah kamu Lagu Indonesia Raya yang kita nyanyikan dan dengarkan belum versi fullnya? Bagaimana Lirik Lagu Indonesia Raya versi full yang sebenarnya?
Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Komponisnya adalah Wage Rudolf Soepratman, dan diperkenalkan pertama kali pada 28 Oktober 1928 di Kongres Pemuda II di Batavia. Stanza (bait) pertama dari Indonesia Raya dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Berikut adalah lirik Lagu Indonesia Raya :
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra’jatkoe Sem’wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Stanza 2:
Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P’saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo’a Indonesia Bahagia
Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra’jatnja Sem’wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Stanza 3:
Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri ‘Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi
S’lamatlah Ra’jatnja S’lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem’wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Beginilah Lagu Indonesia Raya versi full dan aslinya (UU RI Nomor 24 tahun 2009). Kebanyakan dari kita pasti lebih familiar dengan versi menggunakan stanza satu saja, mengapa kita tidak menyanyikan versi fullnya ( tiga stanza)? Hal ini karena kita lebih sering mendengar versi satu stanza daripada tiga stanza, dan guru-guru kita juga mengajarkan demikian. Sehingga lagu Indonesia Raya dengan satu stanza lebih melekat dibandingkan versi fullnya.
Berdasarkan peraturan yang ada di UU RI Nomor 24 Tahun 2009 cara menyanyikan indonesia raya tertera pada pasal 60, dimana dinyanyikan secara lengkap satu stanza dengan pengulangan satu kali pada bait ketiga (refrein). Sedangkan untuk tiga stanza tertera pada pasal 61 untuk tata menyanyikannya.
Ini yang harus diperhatikan makeitationer, yaitu cara kita bersikap ketika kita menyanyikan atau bahkan mendengar lagu Indonesia raya. Berdasarkan pasal 62 UU RI Nomor 24 Tahun 2009, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”
Sering kali ketika ada suatu acara di sekitar kita menyanyikan Lagu Indonesia Raya, banyak orang yang acuh tidak peduli dan sibuk dengan kepentingannya sendiri. Padahal Lagu Indonesia Raya begitu sakral bagi Rakyat Indonesia. Kurangnya pengetahuan dan nilai-nilai sejarah mengenai Lagu Indonesia Raya membuat masalah ini terjadi.
Kebayang tidak ketika kamu mengendarai sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya dan tiba-tiba suara Lagu Indonesia Raya terdengar, apa yang kamu akan lakukan ? Tetap berkendara atau berhenti sejenak dan dengan hikmat memaknai lagu Indonesia Raya tersebut.
Sikap ini mungkin dianggap hal yang sangat sepele namun dengan tindakan ini kita benar-benar menghargai negara kita dan bersikap sebagai seorang yang cinta tanah air. Sehingga melekatlah rasa perjuangan untuk membela tanah air yang kita cintai ini. Bisa kita saksikan setiap ajang olahraga ketika Lagu Indonesia Raya dinyanyikan, para atlet kita dengan sikapnya yang berdiri tegak dan memberikan hormat menandakan begitu cintanya mereka dengan tanah air dan siap untuk membela dan mengharumkan negara kita di ajang olahraga dunia.
Lalu, ini dia hukuman bagi mereka yang melanggar aturan tentang Lagu Indonesia Raya. Aturan hukum pidana tersebut tertera pada pasal 70 dan 71 UU RI Nomor 24 Tahun 2009, dimana hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. Jadi jangan main-main dengan Lagu Kebangsaan Negara kita, karena ada aturannya makeitationer.
Jadi makeitationter, hargailah lagu kebangsaan kita karena begitu besar makna yang terkandung pada lagu tersebut. Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu! (John F. Kennedy). Berjuang demi negara, membela, dan mengharumkan tanah air kita merupakan kewajiban setiap warga negara. Mari mulailah dengan sikap menghargai lagu kebangsaan kita Indonesia Raya.